Embrio (Tugas 4)
Kali ini penulis akan bahas hasil dari survei nih. Mengacu pada sebuah kasus tentang 5 buah embrio hasil program bayi tabung yang orang tuanya telah bercerai, telah dilakukan survei terhadap 5 orang laki-laki dewasa dan 5 orang perempuan dewasa untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut:
1. Apakah embrio tersebut dianggap sebagai benda yang harus dibagi ketika pasangan suami istri bercerai, atau sebagai makhluk hidup yang harus mendapat pengasuhan?
3. Siapa yang memiliki kemungkinan paling besar untuk menolak mendapatkan embrio tersebut? Apa alasannya?
Untuk
menjawab pertanyaan pertama, 3 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 4 dari 5 orang
perempuan dewasa berpendapat bahwa embrio tersebut merupakan makhluk hidup yang
ketika lahir harus mendapat pengasuhan. Pengasuhan yang dimaksud tidak harus
mengarah kepada orang tuanya, namun siapa pun yang mampu untuk merawatnya,
karena semua makhluk hidup berhak untuk melanjutkan hidupnya. Kemudian, 2 dari 5
orang laki-laki dewasa dan 1 dari 5 orang perempuan dewasa berpendapat bahwa embrio
tersebut merupakan benda yang tidak butuh pegasuhan, selama embrio tersebut
masih berbentuk blastokista atau sel dengan jumlah sedikit (belum organogenesis).
Menurut penulis, kembali ke tujuan awal dilakukannya program bayi tabung
tersebut yaitu untuk menghadirkan seorang manusia, berarti embrio tersebut
layak untuk disebut sebagai makhluk hidup yang membutuhkan pengasuhan.
Untuk
menjawab pertanyaan kedua, 4 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 4 dari 5 orang
perempuan dewasa berpendapat bahwa nasib kelima embrio tersebut seharusnya
ditentukan oleh ayah dan ibunya. Keduanya dari awal telah setuju untuk
menjalankan prosedur tersebut dan embrio tersebut berasal dari sel mereka
berdua, maka keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan nasib
kelima embrio tersebut. Kemudian, 1 dari 5 orang laki-laki dewasa berpendapat
bahwa pihak istrilah yang lebih berhak untuk menentukan nasib embrio tersebut. Lalu,
1 dari 5 orang perempuan dewasa perpendapat bahwa yang lebih berhak untuk
menentukan nasib kelima embrio tersebut adalah pihak yang lebih mampu secara
ekonomi untuk menghidupinya kelak. Menurut penulis, yang berhak untuk menentukan nasib
kelima embrio tersebut adalah orang tuanya, baik sang ayah maupun sang ibu, karena
keduanyalah yang sejak awal telah sepakat untuk melakukan program bayi tabung. Namun,
tetap harus dibicarakan dengan baik di antara kedua belah pihak.
Untuk
menjawab pertanyaan ketiga, 1 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 3 dari 5 orang perempuan
dewasa berpendapat bahwa pihak ayah dan ibu memiliki kesempatan yang sama untuk
menolak mendapatkan embrio tersebut, karena embrio tersebut merupakan
penggabungan dari sel sperma ayah dan sel telur ibu. Selain itu, keputusan
tersebut tergantung sifat dasar, hati nurani, serta kondisi finansial dari
kedua pihak. Kemudian, 4 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 2 dari 5 orang
perempuan dewasa berpendapat bahwa biasanya pihak ayahlah yang sering menolak
mendapatken embrio terseut, karena sang ibu biasanya memiliki sifat keibuan dan
ikatan batin yang kuat dengan anaknya sehingga pada akhirnya sering mengalah. Lalu
alasan lainnya adalah biasanya embrio itu ditumbuhan dalam rahim sang ibu, jadi
pihak perempuanlah yang akhirnya harus merawatnya. Kemudian alasan lainnya
adalah biasanya ayahlah yang menafkahi keluarganya, sehingga jika pada suatu saat
finansialnya tidak mencukupi, maka biasanya pihak laki-laki akan lepas tangan. Menurut penulis, kedua pihak baik sang ayah maupun sang ibu memiliki kesempatan yang sama
untuk menolak mendapatkan embrio tersebut, sekaligus kedua pihak memiliki
kewajiban yang sama untuk merawat embrio tersebut dengan baik, karena kembali
lagi ke tujuan dan kesepakatan awal yang telah disepakati bersama.
Komentar
Posting Komentar