Embrio (Tugas 4)

Kali ini penulis akan bahas hasil dari survei nih. Mengacu pada sebuah kasus tentang 5 buah embrio hasil program bayi tabung yang orang tuanya telah bercerai, telah dilakukan survei terhadap 5 orang laki-laki dewasa dan 5 orang perempuan dewasa untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut:


1. Apakah embrio tersebut dianggap sebagai benda yang harus dibagi ketika pasangan suami istri bercerai, atau sebagai makhluk hidup yang harus mendapat pengasuhan?
2. Di antara suami dan istri yang bercerai tersebut, siapa yang paling berhak untuk menentukan nasib kelima embrio tersebut?
3. Siapa yang memiliki kemungkinan paling besar untuk menolak mendapatkan embrio tersebut? Apa alasannya?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, 3 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 4 dari 5 orang perempuan dewasa berpendapat bahwa embrio tersebut merupakan makhluk hidup yang ketika lahir harus mendapat pengasuhan. Pengasuhan yang dimaksud tidak harus mengarah kepada orang tuanya, namun siapa pun yang mampu untuk merawatnya, karena semua makhluk hidup berhak untuk melanjutkan hidupnya. Kemudian, 2 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 1 dari 5 orang perempuan dewasa berpendapat bahwa embrio tersebut merupakan benda yang tidak butuh pegasuhan, selama embrio tersebut masih berbentuk blastokista atau sel dengan jumlah sedikit (belum organogenesis). Menurut penulis, kembali ke tujuan awal dilakukannya program bayi tabung tersebut yaitu untuk menghadirkan seorang manusia, berarti embrio tersebut layak untuk disebut sebagai makhluk hidup yang membutuhkan pengasuhan.

Untuk menjawab pertanyaan kedua, 4 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 4 dari 5 orang perempuan dewasa berpendapat bahwa nasib kelima embrio tersebut seharusnya ditentukan oleh ayah dan ibunya. Keduanya dari awal telah setuju untuk menjalankan prosedur tersebut dan embrio tersebut berasal dari sel mereka berdua, maka keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan nasib kelima embrio tersebut. Kemudian, 1 dari 5 orang laki-laki dewasa berpendapat bahwa pihak istrilah yang lebih berhak untuk menentukan nasib embrio tersebut. Lalu, 1 dari 5 orang perempuan dewasa perpendapat bahwa yang lebih berhak untuk menentukan nasib kelima embrio tersebut adalah pihak yang lebih mampu secara ekonomi untuk menghidupinya kelak. Menurut penulis, yang berhak untuk menentukan nasib kelima embrio tersebut adalah orang tuanya, baik sang ayah maupun sang ibu, karena keduanyalah yang sejak awal telah sepakat untuk melakukan program bayi tabung. Namun, tetap harus dibicarakan dengan baik di antara kedua belah pihak.

Untuk menjawab pertanyaan ketiga, 1 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 3 dari 5 orang perempuan dewasa berpendapat bahwa pihak ayah dan ibu memiliki kesempatan yang sama untuk menolak mendapatkan embrio tersebut, karena embrio tersebut merupakan penggabungan dari sel sperma ayah dan sel telur ibu. Selain itu, keputusan tersebut tergantung sifat dasar, hati nurani, serta kondisi finansial dari kedua pihak. Kemudian, 4 dari 5 orang laki-laki dewasa dan 2 dari 5 orang perempuan dewasa berpendapat bahwa biasanya pihak ayahlah yang sering menolak mendapatken embrio terseut, karena sang ibu biasanya memiliki sifat keibuan dan ikatan batin yang kuat dengan anaknya sehingga pada akhirnya sering mengalah. Lalu alasan lainnya adalah biasanya embrio itu ditumbuhan dalam rahim sang ibu, jadi pihak perempuanlah yang akhirnya harus merawatnya. Kemudian alasan lainnya adalah biasanya ayahlah yang menafkahi keluarganya, sehingga jika pada suatu saat finansialnya tidak mencukupi, maka biasanya pihak laki-laki akan lepas tangan. Menurut penulis, kedua pihak baik sang ayah maupun sang ibu memiliki kesempatan yang sama untuk menolak mendapatkan embrio tersebut, sekaligus kedua pihak memiliki kewajiban yang sama untuk merawat embrio tersebut dengan baik, karena kembali lagi ke tujuan dan kesepakatan awal yang telah disepakati bersama.

Komentar